Pemerintah Aceh, UMKM, dan Kesejahteraan Masyarakat

  

Muhammad Asrul

Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala


Usaha mikro kecil menengah atau UMKM merupakan sebuah kegiatan usaha ekonomi dengan berbadan hukum yang di miliki oleh individu ataupun kelompok masyarakat kecil. Omset dari kegiatan ekonomi tersebut tidak melebihi lima ratus juta per-tahunnya.

Kegiatan ekonomi melalui UMKM telah diatur didalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Undang-undang ini menjelaskan asas pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Tujuan utama UMKM adalah membangun kreatifitas masyarakat untuk melakukan produksi baik rumahan maupun industri kecil. Dengan kegiatan produksi tersebut akan membangun ekonomi masyarakat itu sendiri. Aktifitas UMKM akan menciptakan masyarakat lebih mandiri dan berkembang dalam kegiatan ekonomi.

UMKM seyogianya dapat dikatakan sebagai kegiatan masyarakat yang memperkuat sendi-sendi ekonomi Negara. Hal ini dikarenakan sektor UMKM merupakan penyumbang terbesar produk domestik bruto (PDB) di Indonesia.

Sektor UMKM memiliki peran yang sangat besar dan berpengaruh di Indonesia, sebagai bukti dapat di lihat pada masa berakhirnya orde baru di tahun 1998, dimana ketika itu Indonesia di landa krisis ekonomi dan banyak perusahaan-perusahaan besar bangkrut. Peristiwa ini menyebabkan Indonesia mengalami krisis ekonomi yang berkepanjangan.

Namun hal yang menarik pada peristiwa ini adalah sektor UMKM justru tetap bertahan dan berjalan tanpa ada masaalah, sehingga sektor UMKM di sebut sebagai penyelamat Negara disaat perekonomian Indonesia sedang terpuruk. Kenapa demikian? hal ini dikarenakan pengembangan sektor UMKM sangat pesat dan berjalan dengan stabil di tengah-tengah persoalan krisis ekonomi yang melanda Indonesia.

Beberapa jenis usaha dan produk yang di hasilkan pada sektor UMKM

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan usaha yang memiliki omset dibawah 300 juta per-tahun, usaha ini merupakan bentuk paling sederhana dari sektor UMKM, hal ini dikarenakan aset kekayakan, tempat, dan bangunan tidak termasuk kedalam perhitungan bisnis. Kebanyakan pelaku usaha mikro ialah individu atau rumah tangga yang umumnya membuka bisnisnya di rumah-rumah.

Proses administrasi pada usaha ini tidak rumit dan modal untuk dapat menggerakkan kegiatan usaha produksi tidak melebihi lima puluh juta. Contoh usaha mikro yang mudah kita temui di lingkungan sekitar kita yakni seperti warung makan, pedagang kaki lima, pangkas rambut, usaha klontong, dan lain lainya.

2. Usaha kecil

Satu level diatas usaha mikro ada usaha kecil, walaupun dalam sektor UMKM di sebut sebagai usaha kecil namun usaha ini adalah bentuk lebih berkembang dari usaha mikro, omset yang biasa dimiliki dalam usaha kecil berkisar dari tiga ratus sampai lima ratus juta, bahkan juga bisa mencapai dua miliar per-tahun.

Kategori kekayaan usaha kecil berkisar dari lima puluh juta sampai dengan lima ratus juta, usaha kecil adalah usaha ekonomi yang berdiri sendiri tanpa adanya keterikatan dengan perusahaan apapun. Usaha kecil didirikan secara perorangan dan masuk kedalam kategori usaha ekonomi produktif. bisnis usaha kecil yang dapat kita temui di ligkungan kita seperti mini market, bengkel, salon, bisnis katering, dan lain lain.

3. Usaha menengah

Sektor UMKM pada usaha menengah hampir sama dengan usaha kecil, yang membedakan usaha menengah dan usaha kecil ialah pada pendapatan per-tahun, dimana usaha menengah memiliki omset dengan kisaran dari dua miliar sampai lima puluh miliar per-tahun. Pada usaha menengah pengelolaan uang sudah lebih profesional dan memiliki legalitas, dan yang pastinya usaha menengah sudah mempekerjakan karyawan. Contoh usaha adalah usaha otomotif, industri makanan kemasan, restoran besar, dan lain lain.

Pemerintah Aceh dalam pengembangan sektor UMKM

Mengamati kondisi yang ada dilapangan, Pemerintah Aceh belum memiliki peran yang signifikan dalam pengembangan sektor UMKM. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat lokal yang menjalankan usaha kecil namun yang tidak dapat dukungan langsung dari pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh pada dasarnya telah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PAN) pasca Covid-19, namun program tersebut seperti tidak berjalan dengan sempurna di Aceh. Sehingga belum berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat di tanah rencong. Malah ada yang berkesimpulan kalau pemerintah Aceh tidak serius dalam memberi dukungan terhadap penggiat UMKM.

Untuk mewujudkan masyarakat yang produktif sangat membutuhkan keseriusan dari pemerintah khususnya pengembangan sektor UMKM di Aceh. Untuk merealisasikan sektor ini dapat ditempuh dengan beberapa cara seperti menfasilitasi pengeluaran surat ijin buka usaha, pelatihan terkait sektor ekonomi, dan pemberian modal usaha.

Aceh memiliki kelebihan dan keindahan alam yang dapat dijadikan destinasi pariwisata, disamping kaya akan sumber daya alam, perpaduan dua sektor tersebut dengan kegiatan UMKM akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pembangunan ekonomi lokal. Apabila sektor UMKM di maksimalkan tidak akan menutup kemungkikan pendapatan masyarakat Aceh juga akan meningkat dan pada akhirnya akan berpengaruh pada peningkatkan kesejaheraan masyarakat Aceh.

Keikutsertaan pemerintah akan mampu memberi dukungan kepada pelaku usaha sehingga akan menghasilkan produk yang lebih maksimal yang akhirnya akan dapat bersaing di kancah nasional maupun internasional.

Pemerintah Aceh dapat menfokuskan pada salah satu sekmen yakni memberi dukungan kepada kaum millennial untuk menghasikan produk melalui kreatifitas mereka. Melalui kegiatan UMKM akan memberi semangat kepada mereka untuk menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai jual dan mampu bersaing dengan produk-produk nasional lainnya.

Disamping itu, keseriusan pemerintah Aceh dalam mendukung kegiatan UMKM akan tersedianya lapangan kerja yang lebih besar dan membangkitkan semangat masyarakat lokal untuk menjadi pelaku perkembangan ekonomi kerakyatan yang akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat Aceh. Pada akhirnya akan dapat meningkatkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Aceh.





Post a Comment

Previous Post Next Post