Definisi dan tujuan pendampingan pembangunan Gampong



Teknik pendampingan gampoeng merupakan kegiatan pemberdayaan Masyarakat gampong melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi sebagaimana disebutkan didalam Kepmendes no 40 tahun 2021 Bab II

Pendampingan

Merupakan suatu kegiatan untuk membimbing atau mengasuh untuk membantu seseorang menjadi lebih baik lagi, dengan meningkatkan fokus untuk mencari solusi oleh dirinya sendiri.

Dalam proses pendapingan itu sendiri semua kegiatan merujuk kepada lima prinsip yakni;

1. Prinsip kemanusiaan

Segala kegiatan pendampingan masyarakat gampong harus dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar dan menjaga harkat dan martabat seluruh masyarakat gesa.

2. Prinsip keadilan

Semua kegiatan pendampingan masyarakat gampong harus menganut prinsip kesetaraan Dimana seluruh Masyarakat harus mendapatkan perlakuan dan hak yang sama tanpa membeda-bedakan atau nondiskriminasi.

3. Prinsip kebhinekaan

Kegiatan pendampingan harus dilaksanakan dengan menggunakan asas keberagaman yakni dengan prinsip mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas maupun keanekaragaman budaya serta berdasarkan nilai kemanusiaan universal.

4. Prinsip keseimbangan alam

Kegiatan pendampingan dilaksanakan dengan memperhatikan dan mengutamakan perawatan kelestarian bumi untuk memastikan keberlanjutan kehidupan manusia.

5. Prinsip kepentingan nasional

Pendampingan Masyarakat gampong diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Asistensi

Kegiatan asistensi merupakan kegiatan membantuk seseorang untuk melaksanakan kegiatan atau tugasnya. Dalam melaksanakan kegiatan asistensi penting untuk memberikan pendampingan secara intensif, baik kepada individu masyarakat desa ataupun kelembagaan desa dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Asistensi menitik beratkan pada memberikan bantuan dalam pengelolaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, baik kepada individu masyarakat desa, ataupun pada kelembagaan desa.

Sehingga, melalui kegiatan asistensi dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas pendataan gampong sebagai dasar perencanaan pembangunan, mempertajam arah kebijakan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kondisi objektif gampong.

Pengorganisasian

Merupakan sebuah mekanisme pengembangan Masyarakat yang mengutamakan membangkitkan kesadaran kritis dan penggalian potensi pengetahuan masyarakat lokal.

Pengorganisasian dalam kegiatan pendampingan masyarakat gampong merupakan suatu proses untuk menentukan, mengelompokkan, mengatur dan membentuk pola-pola hubungan kerja dari para pihak yang terlibat. Konsep pengaturan dalam pengorganisasian tidak hanya terbatas pada sumber daya manusia tetapi juga mencakup sumber-sumber daya lain yang dimiliki suatu gampong. Dalam konteks pengorganisasian, para fasilitator memfasilitasi pembentukan forum dan lembaga-lembaga di gampong sebagai arena pusat pembelajaran masyarakat melalui langkah-langkah berikut:

1. pembentukan pusat kemasyarakatan (community center) dengan melibatkan berbagai pihak sebagai ruang publik untuk aktivitas bersama.
2. pendayagunaan sarana/prasarana milik gampong seperti balai gampong, gedung olah raga, gedung pertemuan, lapangan olah raga, taman dan lain-lain sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan-kegiatan pusat kemasyarakatan dengan melibatkan berbagai kader yang ada di gampong.
3. menfasilitasi unsur-unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan di pusat kemasyarakatan yang diorganisir oleh kader-kader gampong.
4. menfasilitasi terbentuknya forum mitra gampong dengan kader-kader gampong sebagai motor penggerak. Mitra gampong terdiri dari para pegiat intra maupun eksternal gampong untuk secara sukarela terlibat dalam kegiatan-kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong.
5. menfasilitasi forum mitra gampong bersama-sama dengan berbagai kader-kader yang ada di gampong untuk membuat kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat seperti penerapan ilmu keagamaan, ilmu pengetahuan, teknologi tepat guna dan/atau seni tertentu untuk menunjang pengembangan konsep pembangunan daerah;
6. menfasilitasi kegiatan kemitraan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan melibatkan para kader yang ada di gampong; dan
7. menfasilitasi kegiatan-kegiatan lain yang strategis dalam rangka pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) sesuai dengan kondisi lokal gampongt.

Pengarahan

Kegiatan pengarahan dalam pendampingan masyarakat gampong dilakukan dengan cara memberikan arahan dalam pengelolaan pembangunan, mulai dari pendataan kondisi gampong, perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, sampai pertanggungjawaban pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat mulai dari pengembangan kapasitas masyarakat dan pemerintahan gampong. Selain itu, pengarahan sangat peting dalam pemanfaatan dana gampong agar sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

Fasilitasi

Kegiatan fasilitasi dalam pendampingan gampong dapat dilakukan dalam ruang lingkup seperti:

1. Fasilitasi Pembangunan Gampong

a. pendataan dan pemutakhiran data gampong secara komprehensif sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan gampong;
b. perencanan pembangunan gampong partisipatif, yang melibatkan masyarakat mulai tahap musyawarah gampong, musyawarah gampong perencanaan, pelaksanaan pembangunan maupun pengawasannya oleh masyarakat. Tahapan perencanaan yang menjadi fokus fasilitasi adalah penyusunan dokumen RPJMG, RKPG, APBG;
c. pelaksanaan pembangunan gampong, yang dimulai dari tahap pengadaan barang/jasa, pencairan dan penyaluran dana, pelaksanaan kegiatan, pengadministrasian hingga pertanggungjawaban;
d. penatausahaan keuangan gampong, sebagai upaya untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
e. pembangunan Perdesaan, sebagai upaya mewujudkan konektivitas dan kerja sama antar gampong;
f. peningkatan status perkembangan Desa;
g. peningkatan akuntabilitas dan tansparansi gampong, melalui pengembangan SIG, media informasi gampong seperti baliho, bulletin, media sosial, atau publikasi lainnya; dan
h. penyusunan regulasi gampong.

2. Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat Gampong

a. penataan kelembagaan masyarakat gampong agar berfungsi secara baik dalam mendukung penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat gampong, termasuk didalamnya pengembangan jaringan kerjasama gampong;
b. pengembangan usaha masyarakat meliputi pembukaan akses kegiatan ekonomi produktif;
c. peningkatan pendapatan masyarakat gampong; dan
d. pengembangan ruang publik dan lingkungan sosial.

3. Fasilitasi Peningkatan Kapasitas dan Kaderisasi Masyarakat

a. peningkatan kesadaran, pengetahuan, sikap, keterampilan, dan perilaku untuk membangun diri serta lingkungan secara mandiri;
b. kaderisasi, melalui pelatihan dan pengikutsertaan masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan gampong; dan
c. pembelajaran sosial dari pengalaman, praktek dan kerja nyata dalam pembangunan gampong.

4. Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Lokal dan BUMG /BUMG Bersama a. pemetaan potensi perekonomian gampong;

b. penentuan bidang usaha BUMG/ BUMG Bersama
c. pendirian dan pengembangan BUMG/ BUMG Bersama;
d. peningkatan kapasitas pengurus kelembagaan ekonomi gampong dan BUMG/ BUMG Bersama;
e. penguatan manajemen unit usaha ekonomi gampong;
f. pengembangan kerja sama usaha;
g. pengembangan jaringan pemasaran; h. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat gampong;
i. inkubasi usaha masyarakat gampong oleh BUMG/ BUMG Bersama;
j. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat gampong;
k. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiusitas, dan sumber daya alam; dan
l. peningkatan nilai tambah atas aset gampong dan pendapatan asli gampong.

5. Fasilitasi Penanganan Pengaduan dan Masalah

Penanganan pengaduan dan masalah, difasilitasi penyelesaiannya oleh fasilitator dengan mengutamakan musyawarah mufakat. Masyarakat gampong atau pemerintah gampong harus diberi ruang untuk mengenali masalahnya dan merumuskan tindakan penyelesaian secara mandiri, serta diberikan ruang pengaduan masalah berkaitan dengan pendampingan masyarakat gampong.

Sementara tujuan dari Upaya pendampingan gampong adalah untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Gampong serta meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat gampong dalam pembangunan gampong yang partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan gampong antar sektor, mengoptimalkan aset local.

Referensi;

Beritabandarbaro.com, (2022), Tatacara Pendampingan Masyarakat Desa, diakses pada; https://www.beritabandabaro.com/2022/05/tata-cara-pendampingan-masyarakat-desa.html

Imz.or.id, (2018), Pelatihan Teknik Pendampingan Pemberdayaan Desa, diakses pada; https://imz.or.id/pelatihan-teknik-pendampingan-pemberdayaan-desa/

Pendapingandesa.com (2021), Pokok=Pokok Kebijakan Teknis Pendampingan Masyarakat desa tahun 2021, diakses pada’ https://pendampingdesa.com/pokok-kebijakan-teknis-pendampingan-masyarakat-desa-tahun-2021/

Post a Comment

Previous Post Next Post